Rabu, 29 November 2017

MAKALAH FIQH TENTANG PEMBIDANGAN ILMU FIQH


PEMBIDANGAN ILMU FIQH
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kliah:Ilmu Fiqih
Kelas:MD C1
Dosen Pengampu:Kurnia Muhajaroh
Disusun Oleh:
1.     Anif Maghfiroh                      (1601036118)
2.     Ulya Anisa Unasecha             (1601036119)
3.     Irvan Firdaus                          (1601036120)
4.     Muhammad Royyan               (1601036121)

MANAJEMEN DAKWAH
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG 2016
BAB 1
PENDAHULUAN
          1.Latar Belakang
                    Islam merupakan suatu agama yang memiliki keaslian hukum dan landasanya yang bersifat universal,elastis,dan mendalam disegala bidang.kita sebagai umat islam sangatlah merugi jika tidak mempelajari agama kita,agama islam.Mempelajari ilmu agama merupakan salah satu cara manusia untuk mendekatkan diri kepada Allah.Begitu juga dengan mengajarkan hokum agama juga merupakan cara pendekatan diri yang mulia,apalagi yang berhubungan dengan hokum fiqh.sehingga semua orang akan menjadi jelas dalam urusannya,ibadahnya,amalannya,dan bermanfaat didunia dan akhirat.Salah satu cabang dari ilmu fiqh yang penting untuk kita pelajari adalah ibadah dan muamalah.Ibadah merupakan segala sesuatu yang dilakukan manusia dalam rangka mencari ridho Allah SWT sedangkan muamalah merupakan semua hukum yang diciptakan oleh Allah untuk mengatur hubungan social manusia.
Dengan demikian makalah ini,akan dibahas tentang ruang lingkup ilmu fiqh dan ibadah muamalah,terutama dibidang muamalah secara mendalam,disertai contoh dari  keduanya.
A.   Rumusan masalah
1.     Apa saja pembidangan ilmu dalam fiqh dan ruang lingkupnya?
2.     Apa yang dimaksud dengan fiqh muamalah?
3.     Bagaimana konsep fiqh muamalah dalam arti yang luas dan sempit?

BAB II
PEMBAHASAN
1.Pembidangan Ilmu dalam Fiqh
          Ilmu fiqih merupakan kumpulan aturan yang meliputi segala sesuatu,memberi ketentuan hukum terhadap semua perbuatan manusia,baik dalam urusan pribadinya sendiri maupun dalam hubungannya sebagai umat dengan umat yang lain.
1)     Hukum ibadah
Yang meliputi tata cara bersuci,sholat,puasa,haji,zakat,nadzar,sumpah,dan aktivitas sejenis terkait dengan hubungan seorang hamba dengan tuhannya.Menurut ulama fiqh,ibadah adalah semua bentuk pekerjaan yang tujuannya memperoleh keridhoan Allah SWT dan mendapatkan pahala diakhirat.
Sedangkan menurut bahasa ibadah adalah patuh,tunduk,taat,mengikuti,dan do’a.Ibadah dalam arti taat diungkapkan dalam Al-Quran,antara lain dalam surah yasin ayat 60
الم اعهد اليكم يبني ادم ان لا تعبد الشيطن انه لكم عدو مبين
Artinya “Bukankah aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah syaitan?sesungguhnya syaitan adalah musuh yang nyata bagi kamu”
Secara garis besar ibadah dibagi menjadi 2 macam,yaitu ibadah mahdoh(murni) dan ghoiru mahdoh(tidak murni).Ibadah mahdoh semata-mata hanya dilakukan  sebagai penghambaan diri kepada Allah swt berdasarkan perintahnya yang aturan-aturannya telah ditentukan dengan jelas,bahkan pernah di contohkan oleh Rosuluallah saw misalnya ibadah haji dan sholat.
الاصل في العبادة الممنوع حتى يدل الدليل على امره
"pada dasarnya segala bentuk ibadah itu dilarang  kecuali ada dasar perintahnya”
            Maksudnya adalah dilarang melakukan ibadah yang tidak diajarkan oleh Rosulullah saw sementara ibadah ghoiru mahdoh adalah segala aktivitas  yang positive dalam kehidupan manusia yang dilakukan semata-mata karena Allah swt .Yusuf Qordawy seorang ulama kontemporer menyatakan:
صحح وجهتك تكن كل حيا تك عبادة
“betulkan arah tujuanmu niscahya seluruh hidupmu akan bernilai ibadah”
Sehubungan dengan pengrtian ibadah ghoiru mahdoh tersebut,maka muncullah kaidah:
الاصل فياالاشياء الاباحت حتى يدل الدليل على تحريمه
“pada dasarnya segala sesuatu itu boleh dilakukan selama tidak ada dasar yang melarangnya “
Dengan demikian semua aktivitatas yang kita lakukan  akan diridhoi oleh Allah swt. Baik dalam bentuk perbuatan maupun perkataan akan mendapatkan pahala dari Allah swt.
Ibadah ditinjau dari segi bentuk dan sifatnya ada lima macam,yaitu:
a)     Ibadah dalam bentuk perkataan atau lisan (ucapan),seperti berdzikir,berdo’a,tahmid,dan membaca al-quran.
b)     Ibadah dalam bentuk perbuatan yang tidak ditentukan bentuknya,seperti jihad,menolong orang lain,membantu,dan tajhiz al-janazah(mengurus janazah)
c)     Ibadah dalam bentuk pekerjaan yang telah ditentukan wujud perbuatannya,seperti:sholat,puasa,zakat,dan haji.
d)     Ibadah yang tata cara pelaksanaannya berbentuk menahan diri seperti puasa,I’tikaf,dan ihram.
e)     Ibadah yang brbentuk menggugurkan hak,seperti memaafkan orang yang telah melakukan kesalahan terhadap dirinya dan membebaskan seseorang yang berutang kepadanya.
2)     Hukum muamalah
Yang meliputi tata cara akad, transaksi, hukum pidana atau perdata,dan yang lainnya yang terkait dengan hubungan antar manusia atau dengan masyarakat luas.
Bidang fiqh muamalah dalam arti yang luas ini dibagi lagi menjadi:
1.     Bidang akhwal asyakhsiyah atau hukum keluarga
Bidang al-ahwal asyakhsiyah yaitu hukum keluarga yang mengatur hubungan antara suami,istri,anak,dan keluargany.pokok kajiannya meliputi;
a)     Fiqh munakahat
Munakaht merupakan aqad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan seorang perempuan serta menetapakan hak-hak dan kewajiban diantara keduanya.pembahasan fiqh munakahat dalam kitab yaqutunnafis dan fathul qorib,meliputi topic-topik hukum nikah,meminang,aqad nikah,wali nikah,saksi nikah,mahar(mas kawin),wanita-wanita yang haram dinikahi,mushaharohradha’ah hadhanah.soal-soal yang berkaitan dengan putusnya pernikahan,yaitu dengan iddah,ruju’,ila’,dzihar,li’an dan nafakahah.
Di Indonesia,masalah-masalah yang berkaitan dengan masalah pernikahan ini diatur didalam uu No.1 tahun 1974 tentang perkawinan dan peraturan pemerintah republic Indonesia No.9 tahun 1975 tentang pelaksanaan undang-undang No.1 tahun 1952 dan No.4 tahun 1952,kedua-duanya tentang wali hakim.
b)     Fiqh mawaris
Mengandung pengertian tentang hak dan kewajiban ahli waris terhadap harta warisan,menentukan siapa saja yang berhak terhadap warisan,bagaimana cara pembagiannya dan berapa bagiannya masing-masing.fiqh mawaris juga disebut ilmu faraidh,karena berbicara tentang bagian-bagian tertentu yang menjadi hal ahli waris.pembahasan fiqh mawaris dalam kitab yaqutunnafis dan fathul qorib,meliputi masalah-masalah pengurusan mayat,pembayaran hutang,wasiat,dan kemudian pembagian harta.dibahas pula tentang  halangan-halangan mendapat warisan.kemudian dibicarakan tentang orang-orang yang mendapat bagian-bagian tertentu dari harta waris yang disebut ashabul firudh,tentang ashobah,hijab pewarisan dzawil arham,hak anak dalam kandungan,dan masalah mafqud/orang hilang.
c)     Fiqh wasiat
Adalah pesan seseorang terhadap sebagian hartanya yang diberikan kepada orang lain atau lembaga tertentu,sedangkan pelaksanaannya ditangguhkan setelah ia meninngal dunia.
Dalam  kitab yaqutunnafis dan fathul qorib wasiat dibicarakan tentang orang yang berwasiat serta syarat-syaratnya,tentang orang-orang yang diberi wasiat dan bagaimana hukumnya apabila  yang di beri wasiat itu membunuh pemberi wasiat. dibahas pula tentang harta yang diwasiatkan serta hubungan antara wasiat dan harta waris.
d)     Fiqh wakaf
Adalah penyisihan sebagian harta benda yang kekal zatnya dan mungkin diambil manfaatnya untuk maksud kebaikan.
Dalam kitab-kitab fiqh  dikenal dengan adanya wakaf dzurri(keluarga) dan wakaf khairi yaitu untuk kepentingan umum.Di dalam kitab yaqutunnafis dan fathul qorib di bahas tentang rukun-rukun wakaf,syrat-syarat waqof,orang yang mewakafkan,orang yang menerima wakaf,barang yang diwakafkan,syarat sighot waqof,sampai pada penggunaannya.
Di Indonesia khusus tentang wakaf tanah milik telah diatur dengan peraturan pemerintah republic Indonesia No.28 tahun 1997.Dalam peraturan pemerintah tersebut ditegaskan tentang fungsi wakaf tanah,tata cara mewakafkan dan pendaftarannya,perubahan,penyelesaian,perselisihan,dan pengawasan pewakafan tanah milik,ketentuan pidana,ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

2.     Bidang fiqh muamalah (dalam arti sempit)
Bidang ini membahas tentang jual beli(ba’i)memberi barang yang belum jadi,dengan disebutkan jenis-jenis dan sifatnya(sallm),gadai(ar-rahn),pengampunan (hajru),perdamainan(al-sulh),pemindahan hutang(hiwalah),perseroan dagang(syarikah),perwakilan(wikalah),titipan(al-wadhiah),pinjam meminjam(al-ariyah),merampas atau merusak harta orang lain(al-ghosob),memberi modal dengan bagi untung(qiradh),penggarapan tanah(al-muzaro’ah musaqoh)sewa menyewa(al ijaroh)mengupah orang untuk menemukan barang yang hilang(ji’alah)dan barang temuan(luqothoh).

3.     Bidang fiqh jinayah atau al-ahkam al-murafa’at
Fiqh jinayah adalah fiqh yang mengatur cara-cara menjaga dan melindungi Hak Allah,hak masyarakat,dan hak individu dari tindakan-tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum.
Adapun materi fiqh jinayah meliputi pembunuhan sengaja,semi sngaja dan kesalahan disertai dengan rukun dan syaratnya.Sanksi pembunuhan,kemudian dibahas tentang penganiayaan sengaja dan penganiayaan tidak sengaja,pembuktiannya,dan pelaksanaan hukuman.
4.     Bidang fiqh siyasah,
Fiqh siyasah membahas tentang hubungan antara seseorang pemimpin dengan yang dipimpinnya atau antara lembaga-lembaga kekuasaan di dalam masyarakat dengan rakyatnya.Oleh karena itu pembahasan fiqh siyasah ini sangat luas,yang membahas tentang hak dan kewajiban imam,ba’iah,wuzaroh ahl-halli wal ‘aqdi,hak dan kewajiban rakyat,kekuasaan peradilan,pengaturan orang-orang yang pergi haji,kekuasaan yang berhubungan dengan pengaturan ekonomi,fai’(harta rampasan Q.S Al -anfal:41)ghanimah,jizyah,khoroj,baitulmal,hubungan muslim dan non muslim dalam kasus-kasus pidana,hubungan internasional dalam keadaan perang damai,perjanjian internasional,penyerahan penjahat,perwakilan-perwakilan asing serta tamu-tamu asing.
Ø  Siyasah dusturiyah atau hubungan antara rakyat dan pemerintahannya.
Ø  Siyasah dauliyah atau hokum internasional
Ø  Siyasah maliah,yaitu hokum ekonomi atau al-ahkam iqtishadiyah.
2. pengertian fiqh muamalah
a)     Fiqh
Menurut etimologi fiqh adalah paham yang mendalam .fiqh pada mulanya berarti pengetahuan keagamaan yang mencakup seluruh ajaran agama baik berupa akidah,akhlak,maupun amaliah (ibadah).fiqh juga diartikan sebagai bagian dari syari’ah islamiyah,yaitu pengetahuan tentang hokum syari’ah islamiyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang telah dewasa dan berakal sehat yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci.
b)     Muamalah
Menurut etimologi,kata muamalah adalah bentuk masdar dari ‘amala yang artinya saling bertindak,saling berbuat,dan saling beramal.secara terminology(syar’an),muamalah merupakan system kehidupan.Islam mmebrikan warna pada setiap dimensi kehidupan manusia,tak terkecuali pada dunia ekonomi,bisnis,dan masalah social.sistem islam ini mencoba mendialektikan nilai-nilai ekonomi dengan nilai-nilai kaedah atau etika.konsep dasar islam dalam kegitan muamalah atau ekonomi dan bisnis juga sangat penting dengan nilai-nilai humanism yang bersifat islami.Diantaranya adalah kaidah-kaidah dasar fiqh muamalah yang di ungkapkan oleh jawaini itu sebagai berikut:
·       Hukum asal muamalah adalah diperbolehkan
·       Konsep fiqh muamalah untuk mewujudkan kemaslahatan
·       Menetapkan harga yang kompetitif
·       Meninggalkan intervensi yang terlarang
·       Menghindari eksploitasi
·       Memberikan toleransi
3.Fiqh Muamalah
1.     Pengertian fiqh muamalah dalam arti luas
Diantara definisi fiqh muamalah yang dikemukakan oleh para ulama ialah sebagai berikut:
a.      Menurut Zuhaily,pembahasan fiqh muamalah sangat luas,mulai dari hukum pernikahan,transaksi jual beli,hukum pidana,hukum perdata,hukum perundang-undangan,hukum  kenegaraan,ekonomi,keuangan,hingga akhlak dan etika.
b.     Ad-Dimyati mendefinisikan fiqh muamalah sebagai aktivitas untuk menghasilkan duniawi yang menyebabkaan keberhasilan masalah ukhrowi.
Dari pengertian diatas dapat diketahui bahwa muamalah adalah aturan –aturan(hukum) Allah SWT yang bertujuan untuk mengatur kehidupan manusia dalam urusan yang berkaitan dengan duniawi dan yang berkaitan dengan ukhrowi.
2.     Pengertian fiqh muamalah dalam arti sempit
Beberapa definisi fiqh muamalah menurut ulama dan pakar,antara lain:
a.      Menurut suhendi(2008:2),muamalah adalah semua akad yang membolehkan manusia saling menukar manfaat.
b.     Menurut ahmad(1986:2)muamalah adalah aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik.
Dapat disimpulkan bahwa fiqh muamalah dalam arti sempit terkonsentrasi pada sikap patuh terhadap aturan-aturan Allah yang telah ditetapkan dan berkaitan dengan interaksi dan perilaku manusia lainnya dalam upaya memperoleh,mengatur,mengelola,dan mengembangkan harta benda(al-mal).
            syariat islam mencakup seluruh sisi hidup dan kehidupan manusia dan seluruh ranah yang dilakonkan oleh manusia.Tidak ada satupun permasalahan dalam dunia manusia yang tidak dijamak oleh syariat.Tidak ada satupun perbuatan manusia kecuali ada hukumannya menurut pandangan syariat.Karena hukum Allah berkaitan dengan seluruh perbuatan manusia,seperti yang disampaikan oleh para ulama ushul fiqh.Secara spesifik ilmu untuk mengkaji perbuatan manusia dari prespektif syariat ini dikaji dalam ilmu fiqh.
            Setiap pengkajian sebuah ilmu,sebelum mendalaminya mereka mesti mengetahui dasar-dasar sebuah ilmu.Agar ilmu yang akan ditekuni bisa diraih dengan pencapaian paripurna.Dasar-dasar sebuah ilmu ini dikenal oleh para ulama’dengan istilah mabadi’ ;asyarah al’alim.Karena seorang yang tidak tahu apa yang sedang diketahuinya,akan berdampak terhadap kesia-siaan,yang tidak mendatangkan faidah dalam pencariannya.sebagian ulama mengatakan
من حرم الاصول حرم الوصول
“Orang-orang yang tidak menguasai dasar-dasar sebuah ilmu,maka Ia tidak akan sampai(kepada puncak pencapaian paripurna sebuah ilmu)
Tujuan ilmu fiqih adalah untuk mencapai keridhoan Allah SWT dengan melakukan syari’ah-Nya di muka bumi ini sebagai pedoman hidup individual, hidup berkeluarga, maupun hidup bermasyarakat.
Adapun kegunaan mempelajari ilmu fiqh sama pentingnya dengan kegunaan mempelajari ushul fiqh dan kaidah fiqh. Kegunaan mempelajari ushul fiqh adalah untuk mengetahui hukum dengan jalan yakin dan pasti atau dengan jalan dzan yaitu perkiraan yang lebih kuat pada kebenaran.
Adapun mempelajari kaidah fiqh adalah untuk menentukan sikap dan kearifan dalam menarik kesimpulan serta menerapkan aturan-aturna fiqh terhadap kenyataan yang ada sehingga tidak menimbulkan akses yang tidak perlu karena diperhatikan skala prioritas penerapannya.
















BAB III
KESIMPULAN
Dalam membagi  pembidangan ilmu fiqh,para ulama’ ada yang membaginya terhadap 3 bidang,empat bidang,serta dua bidang,yaitu ibadah muamalah.fiqh ibadah meliputi tata cara bersuci,sholat,puasa,nadzar,sumpah,dan aktivitas sejenis terkait dengan hubungan seseorang hamba dengan tuhannya,sedangkan fiqh muamalah meliputi tata cara akad,transaksi,hukum pidana atau perdata dan yang lainnya,yang terkait dengan hubungan antar manusia atau dengan masyarakat luax.Pengertian fiqh muamalah itu sendiri adalah aturan-aturan hukum Allah swt yang ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia dalam urusan yang berkaitan dengan urusan duniawi dan social kemasyarakatan.Bidang muamalah dalam arti luas ini terdiri dari:bidang akhwal asyakhsiyah,bidang al-ahkam,bidang al-ahkam almadaniyah,bidang fiqh jinayah atau al-ahkam al-jinayah,bidang qodho atau al-ahkam murafaat ,dan bidang fiqh siyasah.









DAFTAR PUSTAKA
Abu amar,imron.KH.Drs.1983.Fathul Qorib1.kudus:menara kudus
Abu amar,imron.KH.Drs.1983 FathulQqorib 2.kudus:menara kudus
 Alhamid zein husein.2007.Ringkasan Ihya’ Ulumuddin.jakarta:pustaka amani
Hadna,ahmad mustofa.2008.Fiqih.jakarta:Erlangga
Djazuli A.H.Drs.1991.Ilmu Fiqh.Bandung:Orba sakti
Nawawi Ismail.2012.Fiqh Mumalah(klasik dan kontemporer).Bogor:Ghalia Indonesia
Syafei Rahmat.2001.Fiqih Muamalah.Bandung:pustaka setia
Syatiri sayyid ahmad bin umar.2001.Yaqutunnafis.yaman:tob’ah jadidah manqoha
Alhamid zein husein.2007.Ringkasan Ihya’ Ulumuddin.jakarta:pustaka amani


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH MSDM

BAB I PENDAHULUAN A.    Latar Belakang Banyak sumber mengenai istilah manajemen secara etimologis, diantaranya istilah manajemen bera...