PEMBIDANGAN ILMU FIQH
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kliah:Ilmu Fiqih
Kelas:MD C1
Dosen Pengampu:Kurnia Muhajaroh
Disusun Oleh:
1.
Anif Maghfiroh (1601036118)
2.
Ulya Anisa Unasecha (1601036119)
3.
Irvan Firdaus (1601036120)
4.
Muhammad Royyan (1601036121)
MANAJEMEN DAKWAH
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG 2016
BAB 1
PENDAHULUAN
1.Latar
Belakang
Islam merupakan suatu agama yang memiliki keaslian
hukum dan landasanya yang bersifat universal,elastis,dan mendalam disegala
bidang.kita sebagai umat islam sangatlah merugi jika tidak mempelajari agama
kita,agama islam.Mempelajari ilmu agama merupakan salah satu cara manusia untuk
mendekatkan diri kepada Allah.Begitu juga dengan mengajarkan hokum agama juga merupakan
cara pendekatan diri yang mulia,apalagi yang berhubungan dengan hokum
fiqh.sehingga semua orang akan menjadi jelas dalam
urusannya,ibadahnya,amalannya,dan bermanfaat didunia dan akhirat.Salah satu
cabang dari ilmu fiqh yang penting untuk kita pelajari adalah ibadah dan
muamalah.Ibadah merupakan segala sesuatu yang dilakukan manusia dalam rangka
mencari ridho Allah SWT sedangkan muamalah merupakan semua hukum yang
diciptakan oleh Allah untuk mengatur hubungan social manusia.
Dengan demikian makalah ini,akan dibahas tentang ruang lingkup ilmu fiqh
dan ibadah muamalah,terutama dibidang muamalah secara mendalam,disertai contoh
dari keduanya.
A.
Rumusan masalah
1.
Apa saja pembidangan ilmu dalam fiqh dan ruang
lingkupnya?
2.
Apa yang dimaksud dengan fiqh muamalah?
3.
Bagaimana konsep fiqh muamalah dalam arti yang luas
dan sempit?
BAB II
PEMBAHASAN
1.Pembidangan Ilmu dalam Fiqh
Ilmu fiqih merupakan kumpulan aturan yang meliputi
segala sesuatu,memberi ketentuan hukum terhadap semua perbuatan manusia,baik
dalam urusan pribadinya sendiri maupun dalam hubungannya sebagai umat dengan
umat yang lain.
1)
Hukum ibadah
Yang meliputi tata cara
bersuci,sholat,puasa,haji,zakat,nadzar,sumpah,dan aktivitas sejenis terkait
dengan hubungan seorang hamba dengan tuhannya.Menurut ulama fiqh,ibadah adalah
semua bentuk pekerjaan yang tujuannya memperoleh keridhoan Allah SWT dan
mendapatkan pahala diakhirat.
Sedangkan menurut bahasa ibadah adalah patuh,tunduk,taat,mengikuti,dan
do’a.Ibadah dalam arti taat diungkapkan dalam Al-Quran,antara lain dalam surah
yasin ayat 60
الم اعهد اليكم يبني ادم ان لا
تعبد الشيطن انه لكم عدو مبين
Artinya “Bukankah aku telah memerintahkan
kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah syaitan?sesungguhnya syaitan
adalah musuh yang nyata bagi kamu”
Secara garis besar ibadah dibagi menjadi 2
macam,yaitu ibadah mahdoh(murni) dan ghoiru mahdoh(tidak murni).Ibadah mahdoh
semata-mata hanya dilakukan sebagai
penghambaan diri kepada Allah swt berdasarkan perintahnya yang aturan-aturannya
telah ditentukan dengan jelas,bahkan pernah di contohkan oleh Rosuluallah saw
misalnya ibadah haji dan sholat.
الاصل في العبادة الممنوع حتى
يدل الدليل على امره
"pada dasarnya segala bentuk
ibadah itu dilarang kecuali ada dasar
perintahnya”
Maksudnya
adalah dilarang melakukan ibadah yang tidak diajarkan oleh Rosulullah saw
sementara ibadah ghoiru mahdoh adalah segala aktivitas yang positive dalam kehidupan manusia yang
dilakukan semata-mata karena Allah swt .Yusuf Qordawy seorang ulama kontemporer
menyatakan:
صحح وجهتك تكن كل حيا تك عبادة
“betulkan arah tujuanmu niscahya seluruh hidupmu
akan bernilai ibadah”
Sehubungan dengan pengrtian ibadah ghoiru mahdoh
tersebut,maka muncullah kaidah:
الاصل فياالاشياء الاباحت حتى يدل
الدليل على تحريمه
“pada dasarnya segala sesuatu itu boleh
dilakukan selama tidak ada dasar yang melarangnya “
Dengan demikian semua aktivitatas yang kita
lakukan akan diridhoi oleh Allah swt.
Baik dalam bentuk perbuatan maupun perkataan akan mendapatkan pahala dari Allah
swt.
Ibadah ditinjau dari segi bentuk dan sifatnya ada lima macam,yaitu:
a)
Ibadah dalam bentuk perkataan atau lisan
(ucapan),seperti berdzikir,berdo’a,tahmid,dan membaca al-quran.
b)
Ibadah dalam bentuk perbuatan yang tidak ditentukan
bentuknya,seperti jihad,menolong orang lain,membantu,dan tajhiz
al-janazah(mengurus janazah)
c)
Ibadah dalam bentuk pekerjaan yang telah ditentukan wujud
perbuatannya,seperti:sholat,puasa,zakat,dan haji.
d)
Ibadah yang tata cara pelaksanaannya berbentuk menahan
diri seperti puasa,I’tikaf,dan ihram.
e)
Ibadah yang brbentuk menggugurkan hak,seperti
memaafkan orang yang telah melakukan kesalahan terhadap dirinya dan membebaskan
seseorang yang berutang kepadanya.
2)
Hukum muamalah
Yang meliputi tata cara akad, transaksi, hukum pidana
atau perdata,dan yang lainnya yang terkait dengan hubungan antar manusia atau
dengan masyarakat luas.
Bidang fiqh muamalah dalam arti yang luas ini dibagi
lagi menjadi:
1.
Bidang akhwal asyakhsiyah atau hukum keluarga
Bidang
al-ahwal asyakhsiyah yaitu hukum keluarga yang mengatur hubungan antara
suami,istri,anak,dan keluargany.pokok kajiannya meliputi;
a)
Fiqh munakahat
Munakaht
merupakan aqad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan seorang
perempuan serta menetapakan hak-hak dan kewajiban diantara keduanya.pembahasan
fiqh munakahat dalam kitab yaqutunnafis dan fathul qorib,meliputi topic-topik
hukum nikah,meminang,aqad nikah,wali nikah,saksi nikah,mahar(mas
kawin),wanita-wanita yang haram dinikahi,mushaharohradha’ah hadhanah.soal-soal
yang berkaitan dengan putusnya pernikahan,yaitu dengan
iddah,ruju’,ila’,dzihar,li’an dan nafakahah.
Di
Indonesia,masalah-masalah yang berkaitan dengan masalah pernikahan ini diatur
didalam uu No.1 tahun 1974 tentang perkawinan dan peraturan pemerintah republic
Indonesia No.9 tahun 1975 tentang pelaksanaan undang-undang No.1 tahun 1952 dan
No.4 tahun 1952,kedua-duanya tentang wali hakim.
b)
Fiqh mawaris
Mengandung
pengertian tentang hak dan kewajiban ahli waris terhadap harta
warisan,menentukan siapa saja yang berhak terhadap warisan,bagaimana cara
pembagiannya dan berapa bagiannya masing-masing.fiqh mawaris juga disebut ilmu
faraidh,karena berbicara tentang bagian-bagian tertentu yang menjadi hal ahli
waris.pembahasan fiqh mawaris dalam kitab yaqutunnafis dan fathul qorib,meliputi
masalah-masalah pengurusan mayat,pembayaran hutang,wasiat,dan kemudian
pembagian harta.dibahas pula tentang
halangan-halangan mendapat warisan.kemudian dibicarakan tentang orang-orang
yang mendapat bagian-bagian tertentu dari harta waris yang disebut ashabul
firudh,tentang ashobah,hijab pewarisan dzawil arham,hak anak dalam
kandungan,dan masalah mafqud/orang hilang.
c)
Fiqh wasiat
Adalah
pesan seseorang terhadap sebagian hartanya yang diberikan kepada orang lain
atau lembaga tertentu,sedangkan pelaksanaannya ditangguhkan setelah ia
meninngal dunia.
Dalam kitab yaqutunnafis dan fathul qorib wasiat
dibicarakan tentang orang yang berwasiat serta syarat-syaratnya,tentang
orang-orang yang diberi wasiat dan bagaimana hukumnya apabila yang di beri wasiat itu membunuh pemberi
wasiat. dibahas pula tentang harta yang diwasiatkan serta hubungan antara
wasiat dan harta waris.
d)
Fiqh wakaf
Adalah
penyisihan sebagian harta benda yang kekal zatnya dan mungkin diambil
manfaatnya untuk maksud kebaikan.
Dalam kitab-kitab
fiqh dikenal dengan adanya wakaf
dzurri(keluarga) dan wakaf khairi yaitu untuk kepentingan umum.Di dalam kitab
yaqutunnafis dan fathul qorib di bahas tentang rukun-rukun wakaf,syrat-syarat
waqof,orang yang mewakafkan,orang yang menerima wakaf,barang yang diwakafkan,syarat
sighot waqof,sampai pada penggunaannya.
Di
Indonesia khusus tentang wakaf tanah milik telah diatur dengan peraturan
pemerintah republic Indonesia No.28 tahun 1997.Dalam peraturan pemerintah
tersebut ditegaskan tentang fungsi wakaf tanah,tata cara mewakafkan dan
pendaftarannya,perubahan,penyelesaian,perselisihan,dan pengawasan pewakafan
tanah milik,ketentuan pidana,ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
2.
Bidang fiqh muamalah (dalam arti sempit)
Bidang ini
membahas tentang jual beli(ba’i)memberi barang yang belum jadi,dengan
disebutkan jenis-jenis dan sifatnya(sallm),gadai(ar-rahn),pengampunan (hajru),perdamainan(al-sulh),pemindahan
hutang(hiwalah),perseroan
dagang(syarikah),perwakilan(wikalah),titipan(al-wadhiah),pinjam meminjam(al-ariyah),merampas
atau merusak harta orang lain(al-ghosob),memberi modal dengan bagi
untung(qiradh),penggarapan tanah(al-muzaro’ah musaqoh)sewa menyewa(al
ijaroh)mengupah orang untuk menemukan barang yang hilang(ji’alah)dan barang
temuan(luqothoh).
3.
Bidang fiqh jinayah atau al-ahkam al-murafa’at
Fiqh
jinayah adalah fiqh yang mengatur cara-cara menjaga dan melindungi Hak
Allah,hak masyarakat,dan hak individu dari tindakan-tindakan yang tidak
dibenarkan menurut hukum.
Adapun
materi fiqh jinayah meliputi pembunuhan sengaja,semi sngaja dan kesalahan
disertai dengan rukun dan syaratnya.Sanksi pembunuhan,kemudian dibahas tentang
penganiayaan sengaja dan penganiayaan tidak sengaja,pembuktiannya,dan
pelaksanaan hukuman.
4.
Bidang fiqh siyasah,
Fiqh
siyasah membahas tentang hubungan antara seseorang pemimpin dengan yang
dipimpinnya atau antara lembaga-lembaga kekuasaan di dalam masyarakat dengan
rakyatnya.Oleh karena itu pembahasan fiqh siyasah ini sangat luas,yang membahas
tentang hak dan kewajiban imam,ba’iah,wuzaroh ahl-halli wal ‘aqdi,hak dan
kewajiban rakyat,kekuasaan peradilan,pengaturan orang-orang yang pergi
haji,kekuasaan yang berhubungan dengan pengaturan ekonomi,fai’(harta rampasan
Q.S Al -anfal:41)ghanimah,jizyah,khoroj,baitulmal,hubungan muslim dan non muslim
dalam kasus-kasus pidana,hubungan internasional dalam keadaan perang
damai,perjanjian internasional,penyerahan penjahat,perwakilan-perwakilan asing
serta tamu-tamu asing.
Ø
Siyasah dusturiyah atau hubungan antara rakyat dan
pemerintahannya.
Ø
Siyasah dauliyah atau hokum internasional
Ø
Siyasah maliah,yaitu hokum ekonomi atau al-ahkam
iqtishadiyah.
2. pengertian fiqh muamalah
a)
Fiqh
Menurut
etimologi fiqh adalah paham yang mendalam .fiqh pada mulanya berarti
pengetahuan keagamaan yang mencakup seluruh ajaran agama baik berupa
akidah,akhlak,maupun amaliah (ibadah).fiqh juga diartikan sebagai bagian dari
syari’ah islamiyah,yaitu pengetahuan tentang hokum syari’ah islamiyah yang
berkaitan dengan perbuatan manusia yang telah dewasa dan berakal sehat yang
diambil dari dalil-dalil yang terperinci.
b)
Muamalah
Menurut
etimologi,kata muamalah adalah bentuk masdar dari ‘amala yang artinya saling
bertindak,saling berbuat,dan saling beramal.secara
terminology(syar’an),muamalah merupakan system kehidupan.Islam mmebrikan warna
pada setiap dimensi kehidupan manusia,tak terkecuali pada dunia
ekonomi,bisnis,dan masalah social.sistem islam ini mencoba mendialektikan
nilai-nilai ekonomi dengan nilai-nilai kaedah atau etika.konsep dasar islam
dalam kegitan muamalah atau ekonomi dan bisnis juga sangat penting dengan
nilai-nilai humanism yang bersifat islami.Diantaranya adalah kaidah-kaidah
dasar fiqh muamalah yang di ungkapkan oleh jawaini itu sebagai berikut:
·
Hukum asal muamalah adalah diperbolehkan
·
Konsep fiqh muamalah untuk mewujudkan kemaslahatan
·
Menetapkan harga yang kompetitif
·
Meninggalkan intervensi yang terlarang
·
Menghindari eksploitasi
·
Memberikan toleransi
3.Fiqh Muamalah
1.
Pengertian fiqh muamalah dalam arti luas
Diantara definisi fiqh muamalah yang dikemukakan oleh
para ulama ialah sebagai berikut:
a.
Menurut Zuhaily,pembahasan fiqh muamalah sangat
luas,mulai dari hukum pernikahan,transaksi jual beli,hukum pidana,hukum
perdata,hukum perundang-undangan,hukum
kenegaraan,ekonomi,keuangan,hingga akhlak dan etika.
b.
Ad-Dimyati mendefinisikan fiqh muamalah sebagai
aktivitas untuk menghasilkan duniawi yang menyebabkaan keberhasilan masalah
ukhrowi.
Dari
pengertian diatas dapat diketahui bahwa muamalah adalah aturan –aturan(hukum)
Allah SWT yang bertujuan untuk mengatur kehidupan manusia dalam urusan yang
berkaitan dengan duniawi dan yang berkaitan dengan ukhrowi.
2.
Pengertian fiqh muamalah dalam arti sempit
Beberapa
definisi fiqh muamalah menurut ulama dan pakar,antara lain:
a.
Menurut suhendi(2008:2),muamalah adalah semua akad
yang membolehkan manusia saling menukar manfaat.
b.
Menurut ahmad(1986:2)muamalah adalah aturan Allah yang
mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya dalam usahanya untuk
mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik.
Dapat
disimpulkan bahwa fiqh muamalah dalam arti sempit terkonsentrasi pada sikap
patuh terhadap aturan-aturan Allah yang telah ditetapkan dan berkaitan dengan
interaksi dan perilaku manusia lainnya dalam upaya
memperoleh,mengatur,mengelola,dan mengembangkan harta benda(al-mal).
syariat islam mencakup seluruh sisi hidup dan
kehidupan manusia dan seluruh ranah yang dilakonkan oleh manusia.Tidak ada
satupun permasalahan dalam dunia manusia yang tidak dijamak oleh syariat.Tidak
ada satupun perbuatan manusia kecuali ada hukumannya menurut pandangan
syariat.Karena hukum Allah berkaitan dengan seluruh perbuatan manusia,seperti
yang disampaikan oleh para ulama ushul fiqh.Secara spesifik ilmu untuk mengkaji
perbuatan manusia dari prespektif syariat ini dikaji dalam ilmu fiqh.
Setiap
pengkajian sebuah ilmu,sebelum mendalaminya mereka mesti mengetahui dasar-dasar
sebuah ilmu.Agar ilmu yang akan ditekuni bisa diraih dengan pencapaian
paripurna.Dasar-dasar sebuah ilmu ini dikenal oleh para ulama’dengan istilah
mabadi’ ;asyarah al’alim.Karena seorang yang tidak tahu apa yang sedang
diketahuinya,akan berdampak terhadap kesia-siaan,yang tidak mendatangkan faidah
dalam pencariannya.sebagian ulama mengatakan
من حرم الاصول حرم الوصول
“Orang-orang yang tidak
menguasai dasar-dasar sebuah ilmu,maka Ia tidak akan sampai(kepada puncak
pencapaian paripurna sebuah ilmu)
Tujuan ilmu fiqih adalah untuk
mencapai keridhoan Allah SWT dengan melakukan syari’ah-Nya di muka bumi ini
sebagai pedoman hidup individual, hidup berkeluarga, maupun hidup
bermasyarakat.
Adapun kegunaan mempelajari
ilmu fiqh sama pentingnya dengan kegunaan mempelajari ushul fiqh dan kaidah
fiqh. Kegunaan mempelajari ushul fiqh adalah untuk mengetahui hukum dengan
jalan yakin dan pasti atau dengan jalan dzan yaitu perkiraan yang lebih kuat
pada kebenaran.
Adapun mempelajari kaidah fiqh
adalah untuk menentukan sikap dan kearifan dalam menarik kesimpulan serta
menerapkan aturan-aturna fiqh terhadap kenyataan yang ada sehingga tidak
menimbulkan akses yang tidak perlu karena diperhatikan skala prioritas
penerapannya.
BAB III
KESIMPULAN
Dalam membagi
pembidangan ilmu fiqh,para ulama’ ada yang membaginya terhadap 3
bidang,empat bidang,serta dua bidang,yaitu ibadah muamalah.fiqh ibadah meliputi
tata cara bersuci,sholat,puasa,nadzar,sumpah,dan aktivitas sejenis terkait
dengan hubungan seseorang hamba dengan tuhannya,sedangkan fiqh muamalah
meliputi tata cara akad,transaksi,hukum pidana atau perdata dan yang
lainnya,yang terkait dengan hubungan antar manusia atau dengan masyarakat
luax.Pengertian fiqh muamalah itu sendiri adalah aturan-aturan hukum Allah swt
yang ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia dalam urusan yang berkaitan
dengan urusan duniawi dan social kemasyarakatan.Bidang muamalah dalam arti luas
ini terdiri dari:bidang akhwal asyakhsiyah,bidang al-ahkam,bidang al-ahkam
almadaniyah,bidang fiqh jinayah atau al-ahkam al-jinayah,bidang qodho atau
al-ahkam murafaat ,dan bidang fiqh siyasah.
DAFTAR PUSTAKA
Abu amar,imron.KH.Drs.1983.Fathul Qorib1.kudus:menara
kudus
Abu amar,imron.KH.Drs.1983 FathulQqorib 2.kudus:menara
kudus
Alhamid
zein husein.2007.Ringkasan Ihya’ Ulumuddin.jakarta:pustaka amani
Hadna,ahmad mustofa.2008.Fiqih.jakarta:Erlangga
Djazuli A.H.Drs.1991.Ilmu Fiqh.Bandung:Orba
sakti
Nawawi Ismail.2012.Fiqh Mumalah(klasik dan
kontemporer).Bogor:Ghalia Indonesia
Syafei Rahmat.2001.Fiqih Muamalah.Bandung:pustaka
setia
Syatiri sayyid ahmad bin umar.2001.Yaqutunnafis.yaman:tob’ah
jadidah manqoha
Alhamid zein husein.2007.Ringkasan Ihya’ Ulumuddin.jakarta:pustaka
amani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar